Pajak Kendaraan yang Mati 2 Tahun Bisa Dianggap Bodong?

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Pemberlakuan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) pajak mati selama dua tahun yang termaktub dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diharapkan segera diterapkan. 

Hal ini disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi dalam siaran persnya, Sabtu (30/7/2022)

“Kami ingin secepatnya, karena aturan ini sudah diundangkan sejak 2009," kata Irjen Firman. 

Dia memaparkan apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang pajaknya mati selama dua tahun akan dianggap bodong.

Aturan ini berlaku untuk meningkatkan kedisiplinan pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

“Kami ingin pastikan datanya valid. Karena dengan begitu pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk pembangunan bagi masyarakat," imbuhnya. 

Sementara itu, Direktur Utama PT. Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mennyebutkan terkait data yang valid harus ditunjang dengan sistem data tunggal kendaraan.

Karena itu, pihaknya terus mengajak, menyosialisasikan, dan mengedukasi pemilik kendaraan agar taat pajak.

"Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh dirjen maupun dari Korlantas Polri," pungkasnya. (*/hd)